Terwujudnya pelayanan penyelidikan dan penyidikan yang profesional, prosedural, proposional, transparan, akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat, guna tegaknya hukum dan keamanan di wilayah hukum POLDA Kalimantan Barat.
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, prosedural, proposional, cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.
Membangun kemitraan dengan segenap elemen masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya dalam hal memberikan informasi tentang telah, sedang atau akan terjadinya suatu kejahatan.
Melakukan upaya-upaya untuk membangun solidaritas anggota dan kesatuan.
Terus menerus melakukan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Dit Reskrimsus POLDA
Kalimantan Barat dan fungsi reskrim jajaran POLDA Kalimantan Barat.
Melakukan kerjasama dengan segenap komponen masyarakat dan instansi/lembaga terkait, baik pemerintah maupun swasta.
Menegakan hukum dalam rangka menjamin tegak dan tertibnya hukum, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan secara profesional.
DITRESKRIMSUS adalah unsur pelaksana dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah KAPOLDA. Bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © 2023 | DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR
2023
Jumat
Pebruari