PROFIL SUBDIT V - CYBERCRIME


SUBDIT V CYBERCRIME memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat;
  2. Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  3. Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat ;
  4. Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Subdit Cyber Crime;
  5. Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Cyber Crime;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir dan Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Barat .

2023


Selasa

28

Maret