SUBDIT V CYBERCRIME memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat;
- Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Barat ;
- Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Subdit Cyber Crime;
- Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Cyber Crime;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir dan Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Barat .