Subdit IV Tipidter adalah salah satu bagian/sub dari DItreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit IV Tipidter menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tipidter.
- Penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tipiter.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit IV Tipidter dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain :
- Unit I/Kehutanan dan Pertanian
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertanian.
- Unit II/Pertambangan
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan BBM Ilegal, Pertambangan Ilegal, Pemanfaatan air bawah tanah secara Ilegal, pencurian listrik.
- Unit III/Lingkungan Hidup
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kesehatan, pelanggaran dibidang konservasi sumber daya alam, pelanggaran dibidang cagar budaya.
- Unit IV/tenaga Kerja
Unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang berkaitan dengan jamsostek, serikat pekerja, ketenagakerjaan, perlindungan TKI, dan keimigrasian.