PROFIL SUBDIT III - TIPIDKOR


Subdit III Tipikor adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.

Subdit III Tipikor menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Pemberkasaan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana korupsi.
  3. Penerapan menajemen anggaran, serta menajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit III Tipikor dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Unit tersebut antara lain :

  1. Unit I/Dana Usaha Negara dan Dana Pemerintah
    unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Badan Usaha Milik Negara dan Dana Pemerintah
  2. Unit II/Dana Kredit Usaha
    unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Kredit Usaha
  3. Unit III/Dana bantuan
    unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Bantuan
  4. Unit IV/Dana Pembangunan dan Proyek
    unit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan Dana Pembangunan dan Proyek

2023


Jumat

03

Pebruari