Subdit I Indagsi adalah salah satu begian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit I Indagsi menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi.
- Penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit I Indagsi dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit I Indagsi.
Unit tersebut antara lain :
- Unit I/Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Unit II/Perumahan, Pemukiman dan Investigasi
- Unit III/Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen
- Unit IV/Perdagangan dan Karantina