Subdit II Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime adalah salah satu bagian/sub dari DItreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan kejahatan maya yang terjadi di daerah hukum Polda.
Subdit II Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit II perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain :
COPYRIGHT © 2023 | DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR
2023
Selasa
Maret