PROFIL BAGWASSIDIK


Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidanan di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
  2. Pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikandikan tindak pidana;
  3. Melaksanakan Opssus yang diperintahkan.
  4. Pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
  5. Pemberian saran masukan kepada Ditreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
  6. Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.

Bagwassidik dibantu sejumlah unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

2023


Selasa

28

Maret