Anev Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) Ditreskrimsus Polda Kalbar
Senin, 13 Des 2021 | 13:59 WIB
Rapat Kerja
AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Selaku Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan asistensi dan evaluasi dalam penggunanaa Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar yang diikuti oleh para Kanit dan Panit Subditreskrimsus, pada kesempatan ini Kabagbinopsnal menegaskan bahwa kewajiban penyidik dan penyidik pembantu untuk selalu menginput setiap dokumen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang ditangani ke dalam e-MP, yang telah diatur sesuai dangan Kep Kapolri Nomor : Kep/1746/XI/2021 tentang Operasionalisasi Elektronik Manajemen Penyidikan Tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. e-MP merupakan sebuah aplikasi yang sangat membantu anggota reserse dari level pimpinan hingga penyidik serta penyidik pembantu untuk dapat berinteraksi dalam bekerja di dalam sebuah sistem manajemen penyidikan, Interaksi dimulai dari laporan polisi, penugasan personel dalam menangani suatu perkara hingga perkara tersebut selesai ditangani. Bagi pimpinan aplikasi e-MP ini berguna untuk melakukan analisa dan evaluasi kinerja anggota Polri khususnya jajaran reserse. Hal ini sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pasal 45 ayat (1) dan (2) ditegaskan juga bahwa untuk mengukur keberhasilan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu, dilakukan evaluasi kinerja melalui aplikasi E-MP sekaligus dijadikan acuan pimpinan guna memberikan penilaian kinerja penyidik dan penyidik pembantu dalam memberikan reword dan punishment. Senin (13/12/2021)